Norma Agama Kesusilaan Kesopanan Hukum Forex Kaufen

Pengertian Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau Nilai-Nilai Yang Diatur Oleh Agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma.................................................... Hukum Ilustrasi Bild von republika. co. id, Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan als kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehemenga melembaga dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, peraturan inmitten menjadi kebiasaan dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan merupakan salah satu kebiasaan yang ada dalam masyarakat kita. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaischen seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendeiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang von sekitarnya. Sumber pustaka. Pendidikan Kewarganegaraan 1: Untuk Siswa SMP / Mts Kelas VII / Penulis, Faridy, MS. - Jakarta. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009. Geschrieben von Muhammad Malik am 2:44:00 PMAgamamu. Agamaku. Satukan Kita Nikah Beda Ägypten Ägypten Ägypten Äthiopien Ägypten Äthiopien Ägypten Äthiopien Ägypten Äthiopien Ägypten Äthiopien Ägypten Terutama saat aku dan kamu dianggap sebagai pelanggar norma agama 8230 Portal Berita Indonesien 8211 Asal Tak Langga Norma Agama Nikita 8230 Nikita Mirzani punya pendapat Senden Sie uns Ihre Meinung! Menurutnya terlihat seksi dan terbuka tak masalah asal tak Melanggar Norma 8230 Norma agama 8211 Indonesisch 8211 Englisch 8211 MyMemory Norma Norma Übersetzung menschliche Übersetzung automatische Übersetzung. Apa pelaksanaan HAM di indonesien sudah sesuai 8230 Mai 4 2013 8211 1 Beitrag Pertanyaan. Apa pelaksanaan HAM von indonesien sudah sesuai dengan norma agama dan adat istiadat. 8211 Jawab Pertanyaan. Apakah 8230 Sistem Hukum Indonesien 8211 KHOLIFATUS SAADAH 8211 Nicht verfügbar Norma 8211 norma yang berlaku adalah. Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan und Norma Hukum1. Namun masyarakat juga 8230 bab1- hakikat NORMA KEBIASAAN ADAT-ISTIADAT DAN 8230 3. Hubungan Antar-Norma Kehidupan Manusia dalam bermasyarakat selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma Agama 8230 MATERI PKn 7 asminkarris Norma Agama. Adalah petunjuk Hidup Yang Berasal Dari Tuhan Yang Berisi Perinah Larangan atau Anjuran. Contoh. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Norma ini wajib ditaati auf dem Laufenden para penganut agama itu sendiri. Norma Agama Ohpl6fzgy: Video 8211 Berita 8211 Foto 8211 Artikel 8211 Dofollow 8230 Norma Keating E-Mail Adressen Public Records Criminal 8230Everything müssen Sie über Norma Keating Email AddressesPhone Zahlen Norma 8230 Tugas 1 (ETIKA Bisnis) Ulffahfahh8217s Blog Macam Macam Norma Yaitu kennen. Norma Agama. Merupakan norma Yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi UMAT Manusia 8230 Norma Gama8217s Pics Telefon E-Mail-Adresse Public Records 8211 Spokeo Norma Gama8217s Fotos Telefon E-Mail-Adresse und öffentlichen Aufzeichnungen kostenlos Weitere Informationen über Norma Gama8217s Biografie Profil norma Agama lopes saraiva 8230 Agama Trader Tapal Kuda Stichwörter: agama berjangka dollar fiqih fit4global forex fuqoha garar hatits hukum 8230. jiwa norma hukum islam menganalogikan kepada bay8217 al-salam. rhamphotheca: Der Sinai Agama (Pseudotrapelus8230 8211 Diebstahl Äpfel rhamphotheca: Der Sinai Agama (Pseudotrapelus sinaitus) ist ein agamid Eidechse Es kann in ariden 8230 seraphimnokitsune diesen Eintrag von norma-bara finden Norma Bersama Re wurde:.. Re: Agama 8212gt Perang Re 8230 8211 menyumbang pemikiran untuk mengisi susbtansi norma yang sudah 8230 Haupt pembuatan norma bersama Agama atau bukan Agama memiliki Re: Norma Bersama Re wurde: Re: Agama 8212gt Perang 8230 8211 menyumbang pemikiran untuk mengisi susbtansi norma yang bersama Agama atau bukan pembuatan norma sudah 8230 Haupt norma Siedleragame memiliki Norma Ibarra8217s Vizify Bio Twitter Video Die Twitter-Video Seite von Norma Ibarra8217s grafischen bio. von Vizify Hersteller von Infografik BIOS, die Sie genial Online aussehen. Was mit 8216agama8217 Reime. Definition von Was reimt 8216agama8217 Die besten Reime für 8216agama8217 sind Die Worte, die ihm am nächsten in der Liste. Je weiter weg das Wort von 8216agama 8216 desto weniger schließen die. Tokoh Masyarakat Inhu Minta Bupati Yopi 8230 8211 8230 Dieser Benutzer hat noch kein Follow-up. Du kannst an Umfragen in diesem Forum nicht mitmachen. 1 Person namens Luis Agama in Illinois WhitePages Es gibt 1 Person namens 8220Luis Agama8221 in Illinois. Top Städte für Luis Agama 8230 häufigste Evelyn ist der 184. häufigste Luis ist der am häufigsten vorkommende Norma 8230 Integrasi ilmu dan agama: interpretasi dan aksi 8211 2005 8211 Ausbildung Higher hubungan dengan norma-norma kelompok. Norma-norma Ter - sebuttimbul lewat partisipasi aktif Mitglieder Nutzer masyarakat baik dalam bentuk konflik maupun dalam 8230 Share this: So: Beitrag Navigation Lassen Sie eine Antwort Abbrechen Antwort Blogger d wie folgt aus: dimension POLITIK hüküm DALAM MENSYAR8217IKAN Undang-Undang DI INDONESIEN A. PENDAHULUAN Dimensi Ilmu hukum hakikatnya amat luas. Diibaratkan sebuah 8216pohon8221, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri akar, daun, ranting, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektif asasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolongannya, dan lain sebagainya. Apaba dikaji dari perspektif penggolongannya hukum yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya. Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isimya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut ketentuan doktrin ketentuan hukum publik merupakan yang mengatur ketentuan kepentingan umum (algemene blangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bezondere belangen) 2. Ditinjau Dari Aspek fungsinya maka salah ruang lingkup hukum Publik adalah hukum pidana Yang Secara esensial dapat dibagi Menjadi hukum pidana materiil (matereel strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht) sedangkan hukum privat dapat dibagi Menjadi Menjadi hukum perdata Formil dan hukum perdata materiil. Herr Radcliffe, dalam 8220The Gesetz und seine Compass8221 (1961) mengatakan: 8220you wird nicht meine Bedeutung verwechseln oder nehme an, dass ich abschreiben ein 1 Mukhrom, S. HI, Hakim Pengadilan Agama Bengkayang, Kalimantan Barat 2 Lilik Mulyadi, Politik Hukum dalam Kebijakan Legislasi pembalikan terhadap Beban Pembuktian terhadap Kesalahan dan Harta kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan Majalah Hukum Jahr XXVII No. 302 Januari 2011, IKAHI 2 der großen humanen Studien der ich sagen, dass wir nicht Gesetz durch das lernen Gesetz lernen kann. Wenn es mehr sein soll, dass nur eine Technik es ist, so viel mehr als es selbst zu sein. Ein Teil der Geschichte, ein Teil der Ökonomie und Soziologie, ein Teil der Ethik und eine Philosophie des Lebens.8221 Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari etika dan falsafah hidup bangsa. Erman Rajagukguk berpendapat bagi Indonesien tidak mungkin diciptakan atau disusun satu ilmu hukum Indonesien yang einheitliche karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat. Indonesien dan Indonesien bagian dari masyarakat global. 3 Sunaryati Hartono mengemukakan Hukum esu merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang harus membrana kita kepada ide-ide yang dicita-citakan. 4 Negara Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam dan merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga wajar kalau negara Ikut campur dan memiliki berbagai kepentingan untuk mengatur Hajat hidup penduduk moslems, ternyata upaya tersebut tidak mudah mengingat Indonesien merupakan negara dengan penduduk Heterogen dengan berbagai macam budama dan bekas jajahan Belanda yang turut undil dalam menghambat pengembangan Hukum Islam di Indonesien. Syariat Islam atau hukum Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendei kehidupan umat manusia, baik umat Islam maupun nicht-islam. Selay berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesisch masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Der Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh als sempurna seluruh permasalahan hidup manusien dan kehidupan dunia ini. 5 Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan Yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan Yang bersih merupakan pemerintahan Yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat Yang berlangsung Secara 3 Erman Rajagukguk, ILMU hüküm INDONESIEN: pluralisme, Disampaikan Pada Diskusi-Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2. April 2005 4 Sunaryati Hartono, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung Alumni) 1991. 5 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam 3 konstitusional. Oleh Sebab hukum Harus sejalan dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi rakyat dalam negara tersebut sehingga disinilah negara berkepentingan dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan juga Kaum minoritas tanpa membeda-bedakan SARA, Akan tetapi negara Harus memperhatikan Kaum muslimin Yang merupakan penduduk terbesar di Indonesien. Hal serupa Yang terjadi dan Perlu dicermati adalah berkembangnya masyarakat dan dinamikanya menuntut adanya reformasi di segala bidang, terutama Pada bidang pelayanan Publik oleh para Birokrat Yang merupakan Pokok Dari upaya memajukan Pembangunan bangsa dan Negara Indonesia. Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang harus mampu menjalankan amanah konstitusi demi menciptakan perubahan yang positif dalam pembangunan. B. Perumusan Masalah Negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam Akan tetapi dalam menerapkan Hukum Islam tidak bisa dijalankan sepenuhnya dan banyak aral Melintang Yang Menjadi hambatan terbentuknya Hukum Islam di Indonesien. Peran ekesekutif, legislatif dan yudikatif sangat diperlukan untuk pembentukan dan menerapkan Hukum Islam di Indonesien walaupun tidak Secara kaffah (menyeluruh) minimal hukum Islam diterapkan Secara bertahap dengan tahapan-tahapan rasional terhadap UMAT Islam di Indonesien. Undang-Undang Yang Mana merupakan landasan awal dan dasar dalam pembentukan dan dasar hukum Islam tidaklah mudah dalam pembentukannya di Indonesien sebagai contoh pembentukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peadilan Agama tidaklah mudah terbentuk banyak pihak Yang berusaha menggagalkan terbentuknya UndangUndang tersebut dengan Alasan dan berbagai Kepentingan. Dari berbagai macam masalah diatas beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. 4 1. Bagaimana dimensi politik hukum dalam pembentukan Hukum Islam 2. Bagaimana upaya mensyari8217kan Undang-Undang von Indonesien C. Politik Hukum Dalam Pembentukan Hukum Islam. Dalam perspektif etimologis, politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesien dari istilah hukum Belanda Rechtspolitiek, Yang Merupakan Bentukan Dari Dua Kata Rechts als Politik. Dalam Bahasa Indonesia kata Recht berarti hukum, kata hukum berasal Dari kata arab hukm (kata jamaknya ahkam) Yang berari putusan (Urteil, Urteil, Entscheidung), ketetapan (Bereitstellung), perintah (Befehl), pemerintah (governant), kekuasaan (Behörde, Macht), hukuman (Satz). 6 Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis von Vander Tas, kata politiek von mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesien berati kebijakan (Politik). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum Secara singkat adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan Asen Yang Menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan Suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asa yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. 7 Dalam perspektif terminologis, LJ. Von Appeldoorn dalam bukunya von Pengantar Ilmu von Hukum menyebut dengan istilah politik perundang-undangan. 8 Pengertian Yang demikian dapat dimengerti mengingat bahwa di Belanda hukum dianggap Identik dengan undangundang hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga Akan tetapi hanya apabila diakui oleh 6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum (Jakarta: Raja Grafindo), 2008 7 Ibid 8 LJ. Van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), cet. Ke-18, 1981, hlm. 390. 5 Undang-Undang. 9 Regierung hukum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untuk menerapkan hukum. 10 Padmo Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara Yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun Dari isi hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang Menjadi kritéria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik, hukum, menurut, padmo, wahyono, berkaitan, dengan, hukum, yang, berlaku, di, masa, datang (ius constituendum). 11 Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum Yang berlaku di wilayah Suatu Negara dan mengenai arah Kemana hukum hendak dikembangkan. 12 Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakan von Abdul Hakim Garuda Nusantara yang menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politik pembangunan hukum. 13 Pendapat Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikuti von Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa politik hukum adalah rechtliche politik yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesien. Rechtspolitik ini terdiri dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Dalam literatur kitab-kitab ulama salaf, para pakar ul....................................................... Hukum syara, Fiqh, syariat dan Syara. Kata hukum islam baru muncul ketika para orientalis barat mulai 9 A. S.S. Tambunan, Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers, 2002), hlm. 9. 10 David Kairsy (Hrsg.). Die Politik des Rechts, eine Progressive Kritik, (New York: Pantheon Books, 1990) 11 Imam Syaukani, aaO. 12 Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, Nr. 6 tahun keI-II, Desember 1973 13 A. S.S. Tambunan, Ibid. Lihat referensi aslinya Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesien (Jakarta: YLBHI,) 1988. 6 mengadakan penelitian terhadap ketentuan syariat isla dengan Begriff 8216Islamic law8217 Yang Secara harfiah disebut Hukum Islam. Para ahli masih berbeda pendapat dalam memberi artis Hukum Islam, sebagian mengartikan Hukum Islam merupakan pedoman moralische, bukan hukum dalam pengertian hukum modern. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Khalid bin mas8217ud bahwa hukum Islam itu adalah 8220a System der ethischen oder moralischen Regeln8221. Hal ini sesuai dikemukakan oleh Joseph schacht bahwa tujuan Muhammad ditunjuk Menjadi Nabi bukan menciptakan Suatu sistem hukum Baru, melainkan mengajar Manusia untuk bertindak, apa yang Harus dilakukan, apa yang Harus ditinggalkan Agar selamat Pada hari pembalasan dan bagaimana cara Agar masuk surga. begitu juga dikemukakan Oleh Asaf AA Fyzee bahwa Hukum Islam tidak gelegentlich Common des Gesetzes yakni keseluruhan dari perintah-perintah tuhan yang meliputi seluruh tindak tanduk manusia. Jadi hukum Hukum moderne Architektur. 14 Dämmerung pemikiran seperti dikemukan diatas, sebagian ahli hukum lain menyatakan hukum Islam adalah hukum dalam tatanan modern. Hal ini dapat dilihat bahwa muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa Kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial Sekarang maupun yang akan datang. Amin Syarifudin mengemukakan, pengertian Hukum-Islam. Perlu lebih dahulu kata 8216hukum8217 dalam Bahasa Indonesien dan kemudian kata hukum itu disandarkan kepada 8220Islam8221. Pengertian 8220hukum8217 Secara Sederhana adalah seperangakat peraturan tentang tingkah laku 14 Abdul Manan, Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 72, 2010, PPHIMM. 7 yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat esu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Bila kata hukum digabung dengan kata Islam atau syara maka hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku Manusia mukallaf Yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua Manusia Yang beragama Islam. 15 Hasbi Ash Shiddieqie mengemukakan bahwa hukum Islam memiliki tiga karakter Yang merupakan ketentuan Yang tidak berubah, yaitu: 1. Takammul yaitu sempurna, bulat dan tuntas. maksudnya bahwa Hukum Islam membentuk UMAT dalamsegala ketentuan Yang bulat, walaupun berbeda-beda bangsa dan berlainan suku tetapi Mereka satu kesatuan tidak terpisahkan, utuh harmoni, dan dinamis. 2. Wasathiyah (harmonisch) yakni Hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang seimbang dan tidak memihak sebelah. Hukum Islam selral menyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dan cita-cita. 3. Harakah (dinamis). Yakni Hukum Islam yakni memiliki kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai taga hidup dan membrane diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Hukum Islam Terpencar Dari Sumber Yang Luas Dan Dalam, Yang Mitgliedschaft Kepada Manusia Sejumlah Hukum Positiv dapat Dipergunakan Setiap Tempat Dan Waktu. 16 Indonesien merupakan negara dengan kondisi masyarakat Yang pluralistik dan heterogen serta menghendaki masyarakat Yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijaksanaan hukum Perlu diteliti kasus demi kasus, sehingga penyemarataan bagi semua 15 Ebenda 16 Ebenda 8 kasus hukum, apalagi bagi semua Daerah hukum dan bidang hukum Akan Mengaakibatkan ketidakadilan. Dalam mengakomodir setiap kepentingan di seluruh wilayah Republik Indonesien dan lapisan masyarakat Indonesien Yang pluralistik Yang heterogen dibutuhkan Hukum Islam untuk mengakomodir penduduk Indonesien beragama Islam dengan tetap memperhatikan Yang minoritas sehingga tidak terjadi Suatu konflik Secara horizontal antara masyarakat. Politik hukum Nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesien) dalam bidang hukum yang akan, Sedang dan Telah berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara Yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut ada lima Agenda Yang dicita-citakan dalam politik hukum Nasional, yaitu (1) masalah kebijakan dasar Yang meliputi konsep dan Leták (2) penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut (3) Materi hukum Yang meliputi hukum yang akan, Sedang, dan Telah berlaku (4) proses pembentukan hukum (5) tujuan politik hukum nasional. 17 Dalam kosideran Undang-Undang Republik Indonesien Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikemukakan. ein. bahwa pembentukan peraturan perundang-Undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka Pembangunan hukum Nasional Yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode Yang Pasti, baku, dan standar Yang mengikat semua Lembaga Yang berwenang membuat peraturan perundang-Undangan b. bahwa untuk Lebih meningkatkan Koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan perundang-Undangan, maka negara Republik Indonesien sebagai Negara Yang 17 Imam Syaukani, aaO 9 berdasar atas hukum Perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-Undangan Dan juga dikemukakan dalam Pasal 53 Undang-Undang tersebut memberi amanat kepada pemerintah Akan kepentingan orang-orang yang diluar garis pemerintahan yaitu: Pasal 53 Masyarakat berhak memberikan masukan Secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan Undang-Undang dan rancangan peraturan Daerah. Tujuan penegakan hukum tidak bisa dilepas Dari hidup bernegara dan bermasyarakat Yang tidak bisa dilepaskan Dari nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat itu sendiri, yakni Keadilan (juctice), dengan demikian penegakan hukum Yang berkeadilan dimaksudkan untuk mewujudkan kebahagian dan kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bersama . Indonesien yang berdasarkan Pancasila adalah religios nationalstaat, bukan negara agama (yang menganut satu agama tertentu), dan bukan negarischer sekuler (yang hampa agama). Indonesien adalah negara kebangsaan yang religius yang menjadaikan agama sebagai dasar moralische sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakatnya. Dalam bidang hukum negara Pancasila menggariskan empat kaidah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum di Indonesien harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial. Kedua, hukum, harus, diciptakan, secara, demokratis, dan, nomokratis, berdasarkan, hikmah, kebijaksanaan. Pembuataanya harus menyerap als melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukukan dengan cara hukum atau prosedural als gerecht. Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial. Keempat, tidak boleh ada hukum Publik (mengikat komunitas Yang Ikatan primordialnya beragam) Yang didasarkan Pada AJARAN Agama tertentu Sebab negara Hukum Pancasila mengharuskan tampilnya hukum Yang menjamin toleransi hidup 10 beragama Yang beradab. 18 Dalam konsepsi demikian, syariat Islam (sampai Pada hukum dan fiqihnya) dapat Menjadi sumber hukum bersama dengan sumber-sumber Verschiedenes Yang sudah Lama hidup sebagi kesadaran hukum masyarakat Indonesien. D. Upaya Mensyar8217ikan Undang-Undang von Indonesien Pensyar8217ian peraturan perundang-undangan sesungguhnya bukan hal baru dalam percaturan politik hukum di Indonesien. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Mitglieder peluang untuk melakukan itu. Hanya, Aufstieg pensyar8217ian esu tidak segampang yang dibayangkan orang. banyak Perda berlabel Syariah Yang Kurang Strategis, sebenarnya belum Prioritas dan bertentangan dengan sistem hukum Nasional, beberapa hal Yang Harus diperhatikan jika ingin mensyar8217ikan peraturan perundang-Undangan. Bila hal ini diabaikan, bukan hanya mendapat pertentangan Dari masyarakat, peraturan perundang-Undangan itu juga dapat dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Jika bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan gerichtliche Überprüfung MK dan jika bertentangan dengan Undang-Undang dapat di-gerichtliche Überprüfung von Mahkamah Agung. Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, hal pertama yang harus jadi perhatian ialah sistem hukum yang berlaku di negeri ini. UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusien, adalah tolok ukur utama. Setelah itu adalah UU 10/2004 Zehntausend Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 Zehntausend Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produkt hukum di Indonesien harus memperhatikan HAM, kesetaraan Geschlecht dan anti diskriminasi, Hal kedua yang harus diperhatikan ialah nilai yuridis keagamaan. 8220Apakah 18 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Islamischer Damm Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV Nr. 290 Januari 2010 (Ikahi: jakarta) 11 masalah Yang diatur dalam peraturan perundang-Undangan itu bersifat fiqhiyah Yang ijtihadiyah atau sudah Menjadi bagian Integral Dari fondasi Agama. Satu halb lagi yang mesti diperhatikan ialah nilai sosiologis. 8220Apakah secara prioritas sudah dibutuhkan masyarakat atau belum. Sebastian contoh Sebuah Daerah Membran Perda Tentang Pakaian Yang-Islamischen. Seluruh pegawai muslima di daerah itu diharuskan mengenkakischer rok panjang. Pegawai muslimah Yang mengenakan celana panjang mendapat teguran. 8220Aturan ini tidak pas karena para pegawai esu kebanyakan berangkat kerja naik sepeda motor. Kalau disuruh pakai rok panjang, tentu jadi repot, 8221. Hal ini dikemukakan oleh Mukhtar Zamzami. 19 Meski mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan memerlukan jalan berliku, akademisi als praktisch syariah tidak boleh pesimis. Peluang itu tetap terbuka dengan caracara damai dan tidak melakukan kekerasan. Akan tetapi upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie Yang Dibawa oleh Snouk Hurgronje memulai dengan pkiran Baru tentang Hukum Islam Yang mengemukakan bahwa sebenarnya Yang berlaku di Indonesien adalah Hukum Adat Asli dan didalam Hukum Adat itu memang masuk sedikit-dikit pengaruh Hukum Islam. Lebih Lanjut menngemukakan bahwa Hukum Islam Baru mempunyai kekuatan hukum kalau sudah diiterima Hukum Adat, jika Hukum Islam diberlakukan maka hukum tersebut tidak dinamakan Hukum Islam tapi Hukum Adat. Paham ini memang keliru tetapi tampaknya kekeliruan esu disengaja dalam rangka sistematis melelemahkan hukum Islam di Indonesien. Pennembosan opini melalui Jalur Agama, budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM) selva mencoba Mitgliedsbetrag keberadaan Hukum bila dijadikan Undang-Undang. 19 Mukhtar Zamzami, Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10.39 12 Penundingan dan fitnah Yang dilontarkan kepada para pemikir dan ahli hukum Islam cenderung memojokan Akan kehendak berdirinya Negara Islam di Indonesien ini. Hal ini mengemuka Ketika Akan disahkannya Undang-Undang Nomor 44 Jahr 2008 tentang Pornografische Sehingga hal tersebut memicu pro kontra sebagaimana munculnya kontraversi terhadap dengan dihembuskannya Islamisasi hukum pidana Indonesien. Penolakan Terhadap RUU KUHP Sama Gencarnya Dengan Penolakan UU Pornografi tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ide awal Dari pembentukan UU Pornografische berasal Dari usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) khusus Pada Komisi Hukum Dan Politik Wanita Islam Pusat. Dapat Pula Dipahami Akan Kekhawatiran Pandangan Dari Golongan Yang Kontra Terhadap Undang-Undang tersebut. Rocky Marbun 20 mengemukakan Kondisi tersebut terbentuk dikarenakan adanya beberapa permasalahan Yang Menjadi penyebab, yaitu antara gelegen: 1. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat Mengapa dalam Kurun Waktu sekian Puluh tahun masyarakat mengalami perubahan dalam mempertahankan norma-norma Yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri Menurut Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, beliau, mengatakan, perubahan, perubahan, sosial, yang, di, dalam, suatu, masyarakat, dapat, terjadi, oleh, karena, bermacam-macam, sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat esu sendiri (intern) muapun dari luar masyarakat (ekstern). Sebagai Sebab-Sebab intern antara gelegen dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk penemuan-penemuan Baru pertentangan (Konflikt) atau mungkin karena terjadinya Suatu Revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup sebab-sebab jang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan lain, peperangan dan seterusnya. Suatu perubahan dapat terjadi dengan Cepat apabila Suatu masyarakat Lebih sering terjadi 20 Rocky Marbun, Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografische, forumduniahukum. blogspot / 2010/11 / faktor-penghambat-dalammenerapkan. html13 Kontak Komunikasi dengan Masyarakat lain, atau, telah, mempunyai, sistem, pendidikan, yang, maju. Dikarenakan terdapatnya perubahan norma-norma sosial dalam masyarakat sehingga ketentuan-ketentuan Yang termuat di peraturan perundang-Undangan dengan mengkaitkan norma sosial sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum sudah tidak dapat menjerat para pelaku tindak pidana pornografi. Sehingga betapa tepatnya ungkapan oleh Syekh Muhammad Al-Ghozali, yang mengatakan bahwa 8220Jika kita Telah sepakat bahwa TBC adalah penyakit, tentulah kita tidak Akan berselisih tentang Sebab-Sebab penularannya. Demikian pula jika kita Telah sepakat bahwa Zina adalah perbuatan keji, tentulah kita tidak Akan berselisih tentang pencegahan semua bentuk Pamer aurat (Tabarruj) dan Propaganda ke arahnya yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan tersebut. 2. Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam Adanya pemahaman Yang keliru terhadap hukum Islam sehinga sering kali UMAT Islam sendiri Menjadi penentang Akan diterapkannya konsep hukum Islam ke dalam Sistem Hukum di Indonesien. Dalam menyampaikan maksud als kehendak dari sistem hukum Islam tidak dapat hanya menggunakan pendekatan fiqh semata namun juga härus melalui pendekatan fiqh dakwah. Maka tidak heran bila masyarakat Indonesien yang mayoritas umat Islam Wortspiel menolak adanya konsep hukum Islam. Wajah Yang Ditampilkan Terhadap Hukum Islam Sebastian Doha Dumam Hukum Pidana Semata Yang Selalu Berkaitan Dengan Rajm, Cambuk Dan Hukuman Mati. Namun tidak pernah diungkapkan secara lugas als transparan mengenai hikmah-hikmah di balik pemidanaan tersebut. 14 Al Qur8217an sebagai kitab petunjuk untuk seluruh Manusia maka Al-Quran sudah Pasti memuat prinsip-prinsip hukum Yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan budaya masyarakat itu sendiri. Adanya prinsip yang dibangun allah al-Quran mengindikasikan bahwa tidak semua kasuistik yang terjadi dapat diserap melalui pernyataan-pernyataan ayat. 3. Perbedaan Mahzab Di Dalam Islam Permasalahan pelik Yang sering kali terjadi sehingga terjadi pergesekan di dalam masyarakat Islam khususnya di Indonesien, adalah selalu berkaitan dengan kepada Mahzab mana ia menundukkan dirinya dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sehingga perbedaan tersebut tentu Pada akhirnya Akan pula menimbulkan kendala Yang cukup serius. Sungguh Suatu Pelajaran Yang berharga bagi kita semua apabila kita memperhatikan bersama dengan apa yang Telah terjadi pasca-kemenangan Afghanistan terhadap penjajahan (Uni sovyet) Yang Melanda negerinya Selama berabad-abad. Tarik ulur mengenai Mahzab Mana yang akan diterapkan ke dalam konstitusi Mereka akhirnya justru melemahkan Mereka sendiri dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Ketaatan dan ketertundukan terhadap Suatu Mahzab Secara tak sadar menyeret Suatu Kaum Pada pengikaran Akan ketaatan dan ketertundukan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Empat Imam Mahzab (Imam Syafi8217i, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal) Telah melarang pengikut Mereka untuk bertaqlid kepada Mereka, dan Mereka mengecam orang yang mengambil pendapat Mereka tanpa didasarkan kepada Hujjah (Dalil) Yang nyata. Imam Syafi8217i berkata: 8220Perumpamaan orang yang menuntut ilmu pengetahuan tanpa didasarkan kepada hujjah laksana orang yang mencari kayu bakar von malam hari, dimana dia membawa ikatan kayu bakar yang didalamnya ada ulärer yang berbisa yang akan mematuknya, dan dia tidak mengetahuinya.8221 15 Satu hal Yang perlu juga kita pahami bersama adalah bahwa perbedaan mahzab tersebut hanya sebatas pada masalah-masalah cabang yang hukumnya sumir (furu8217iyyah) namun untuk masalah utama adalah hal yang qath8217i (jelas). 4. Penyimpangan Penafsiran Undang-Undang Dalam berbagai peraturan perundang-undangan khususnya KUHP dan UU Media Massa, selalu termuat unsur kesopanan, kesusilaan, dan norma agama. Namun ironisnya, beberapa ahli hukum dan sosial budaya serta penegak hukum tidak mengindahkan norma agama sebagai salah satu unsur dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan khususnya pornografi dan pornoaksi. Moh. Mahfud MD mengemukakan, Sistem hukum nasional adalah sistem yang bukan berdasarkan agama tertentu, tetapi memberi tempat kepada agama-agama yang dianut oleh rakyat untuk menjadi sumber hukum atau memberi bahan terhadap produk hukum nasional. Hukum agama sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu sebagai peraturan perundang-undangan). 21 Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadarannya sendiri. Era reformasi, hukum mengalami perkembangan pesat. Berbagai peratuaran perundang-undangan dibuat untuk menggantikan peraturan lama yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan, khususnya terkait perlindungan terhadap HAM, hak konstitusional warga negara, serta iklim demokrasi. Perkembangan tersebut mempengaruhi politik hukum 21 Moh. Mahfud MD, Op Cit. 16 Islam dalam tata hukum nasional. Beberapa perkembangan tersebut memperkuat kedudukan hukum Islam sebagai Hukum materiil. Diantaranya pemberian wewenang kepada daerah untuk membuat peratuaran peratuaran daerah, sejak UU No. 22 tahun 1999 yang materinya dapat bersumberkan dari hukum agama. UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membolehkan dibuatnya Hukum Pidana Islam. Kemudian terakhir UU no 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. E. KESIMPULAN Politik hukum secara etimologi adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara terminologi politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy ini terdiri dari pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materimateri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua manusia yang beragama Islam dan muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial sekarang maupun yang akan datang. 17 Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, Pertama UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produk hukum di Indonesia harus memperhatikan HAM, kesetaraan gender dan anti diskriminasi, Hal kedua nilai yuridis keagamaan. terakhir ialah nilai sosiologis. Upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie dan beberapa faktor lain. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat, Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam, Perbedaan Mahzab di Dalam Islam dan Penyimpangan Penafsiran UndangUndang menghambat perkembangan Hukum Islam. Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadarannya sendiri 18 DAFTAR PUSTAKA Appeldoorn, LJ. Van. Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), 1981. Hartono, Sunaryati, Prof. Dr. CFG. SH, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. Kairsy, David. The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,) 1990 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam Mahfud, Moh. MD. Prof.,Dr. Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 Januari 2010 (Ikahi. Jakarta) Manan, Abdul, Prof. Dr. SH. SIP. M. Hum. Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, edisi No. 72, 2010, PPHIMM Marbun, Rocky, MH. Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi, forumduniahukum. blogspot/2010/11/faktor-penghambat-dalam-menerapkan. html. Radhie, Teuku Muhammad dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973. Rajagukguk, Erman. Ilmu Hukum Indonesia: Pluralisme, Disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 April 2005. Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo), 2008. Tambunan, A. S.S. Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers,) 2002. 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Zamzami Mukhtar, Drs. H. SH. MH. Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10:39


Comments